TRAINING HIRARC Dalam penerapan SMK3 yang baik, suatu perusahaan disyaratkan untuk melakukan identifikasi bahaya dan risiko keselamatan kerja yang mungkin muncul akibat proses dan alat kerjanya. Agar dapat mengetahui apakah prinsip kerja aman yang diterapkan telah memenuhi, perlu dilakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR). Terdapat beberapa metode
Implementasi K3 Di Sektor Pertambangan Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja
Training Accident Investigation Potensi bahaya banyak terdapat di tempat kerja dan mengakibatkan kerugian baik dari perusahaan, karyawan maupun terhadap masyarakat sekitar. Bahaya dan risiko ada dimana-mana di sekeliling kita. Jenis bahaya dan tingkat risiko tergantung dari kondisi lingkungan yang dihadapi termasuk di lingkungan kerja. Berbagai teknik telah dikembangkan
Training Incident Investigation & Root Cause Analysis Kecelakaan dan Insiden K3/Lingkungan dapat menyebabkan kerugian dan mengurangi keuntungan perusahaan, tetapi masih banyak yang belum melakukan tindakan penanggulangan dengan baik dan serius. Padahal Kecelakaan dan Insiden K3/Lingkungan sering terjadi ditempat kerja, bahkan terkadang Kecelakaan dan Insiden K3/Lingkungan yang sama terulang
Training Contractor Safety Management System (CSMS) In Oil Gas Geothermal Industry Contractor Safety Management System (CSMS) dikembangkan dan diterapkan oleh para kontraktor, vendor, supplier yang umumnya bergerak di bidang dibidang/industri minyak, gas dan panas bumi Dan dalam Regulasi BPMIGAS PTK No-13/2006-S8 ditegaskan bahwa Oil & Gas Company atau
Manajemen Resiko Berwawasan K3 (HIRADC, JSA & HAZOP) Potensi bahaya banyak terdapat di tempat kerja dan mengakibatkan kerugian baik dari perusahaan, karyawan maupun terhadap masyarakat sekitar. Upaya untuk mencegah hal tersebut adalah dengan menerapkan suatu konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan sarana utama
Hazardous Material & Waste Management (JAKARTA) Bahan berbahaya adalah bahan yang mampu menghasilkan efek fisik atau kesehatan yang berbahaya . Efek fisik yang berbahaya termasuk kebakaran, rilis tiba-tiba tekanan , ledakan , dan reaksi kekerasan lainnya . Efek kesehatan yang merugikan termasuk kondisi akut dan kondisi kronis .
Ahli K3 Pesawat Angkat & Angkut KELOMPOK DASAR Kebijakan K3 (2 JP) Dasar-dasar K3 (2 JP) Undang-undang No.1 Tahun 1970 (4 JP) Sistem Manajemen K3 (5 JP) Investigasi Kecelakaan Kerja (5 JP) KELOMPOK KEAHLIAN Permenaker No.05/Men/1985 dan Permenaker No.09/Men/VII/2010 (10 JP) Jenis-jenis dan Proses Kerja Pesawat Angkat dan
Ahli K3 Pesawat Uap Dan Bejana Tekan KELOMPOK DASAR Kebijakan K3 (2 JP) Dasar-dasar K3 (2 JP) Undang-undang No.1 Tahun 1970 (2 JP) Sistem Manajemen K3 (5 JP) Investigasi Kecelakaan Kerja (5 JP) KELOMPOK KEAHLIAN Undang-undang dana Peraturan Uap Tahun 1930 (10 JP) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.37 Tahun
Operator Forklift Sertifikasi Depnakertrans RI CAKUPAN MATERI : I. KELOMPOK DASAR Kebijakan dan dasar-dasar K3 Peraturan perundang-undangan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Permenaker No.05/Men/1985 Permenaker No.09/Men/VII/2010 II. KELOMPOK INTI Pengetahuan dasar forklift Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak Perangkat keselamatan kerja (safety devices) Sebab-sebab kecelakaan Memperkirakan berat beban Pengoperasian