Training Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH)

Training Hukum Ketenagakerjaan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH)

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

TUJUAN
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

MATERI

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  • UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
  • Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  1. Status Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Outsourcing (Alih Daya)
  1. Peraturan dalam Perusahaan
  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Dasar hukum
  • Pengertian dan ruang lingkup
  • PHK yang dilarang
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  • PHK karena usia pension
  1. Perselisihan Hubungan Industrial
  • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  1. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

MANFAAT PELATIHAN

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  3. Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  4. Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

METODE PELATIHAN

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

  TARGET PESERTA

  1. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  2. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  3. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  4. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  5. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  7. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

INVESTASI :

Training Online, Two Days Online Training :

  1. Via Aplikasi Zoom : Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Training Offline, Two Days Offline Training :

  1. Jakarta : Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Bandung : Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky / Hotel Erian Jakarta

FASILITAS :

Training Online

  1. Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
  2. Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)

Training Offline

  1. Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir)
  2. Makan Siang
  3. Coffee Break
  4. Sertifikat

NEXT SCHEDULE:

  1. Tanggal 9-10 Januari 2023
  2. Tanggal 6-7 Februari 2023
  3. Tanggal 1-2 Maret 2023
  4. Tanggal 3-4 April 2023
  5. Tanggal 2-3 Mei 2023
  6. Tanggal 5-6 Juni 2023
  7. Tanggal 5-6 Juli 2023
  8. Tanggal 1-2 Agustus 2023
  9. Tanggal 4-5 September 2023
  10. Tanggal 4-5 Oktober 2023
  11. Tanggal 6-7 November 2023
  12. Tanggal 6-7 Desember 2023

*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota