Restitusi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding Dan Gugatan (BANDUNG)
WAKTU TRAINING :
04 Okt 2021-06 Okt 2021
01 Nop 2021-03 Nop 2021
29 Nop 2021-01 Des 2021
TEMPAT TRAINING : Hotel Kagum Group Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Grand Seriti, Carrcadin, Amaroossa, Grand Serela, Gino Feruci, Verona Palace, Malaka, Zodiac Taurus)
DURASI TRAINING : 3 hari
LATAR BELAKANG :
Proses Restitusi Pajak perlu dipahami oleh Wajib Pajak agar dapat mempermudah dalam Pemeriksaan Pajak. Setiap Pemeriksaan Pajak akan menghasilkan produk ketetapan pajak yang kemungkinan memberatkan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Keberatan, Banding & Gugatan adalah Hak Wajib Pajak yang harus juga dipahami untuk menyikapi ketetapan pajak yang memberatkan tersebut.
CAKUPAN MATERI TRAINING :
1. Restitusi Perpajakan :
a. Dasar Hukum Resitusi Perpajakan
b. Restitusi PPN
c. Restitusi PPh Badan
d. Restitusi PPh Orang Pribadi
e. Prosedur Permohonan Restitusi
f. Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar PPh/ PPN
g. Jangka waktu Resitusi PPh/ PPN
h. Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Resitusi PPh/ PPN
i. Hal-hal yang diperlukan dalam proses Restitusi PPh/ PPN
2. Pemeriksaan Pajak :
a. Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
b. Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak
c. Jenis Pemeriksaan Pajak
d. Kriteria Pemeriksaan Pajak
e. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
f. Sanksi Perpajakan dalam Pemeriksaan Pajak
g. Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
h. Hal-hal yang perlu diketahui dalam Pemeriksaan Pajak
3. Keberatan
a. Dasar Hukum Keberatan
b. Tata Cara & Prosedur Pengajuan Keberatan
c. Jangka Waktu Keberatan
d. Sanksi Perpajakan Keberatan
e. Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Keberatan
f. Hal-hal yang perlu diketahui dalam Keberatan
4. Banding
a. Dasar Hukum Banding
b. Tata Cara & Prosedur Pengajuan Banding
c. Jangka Waktu Banding
d. Sanksi Perpajakan Banding
e. Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Banding
f. Hal-hal yang perlu diketahui dalam Banding
5. Gugatan
a. Dasar Hukum Gugatan
b. Tata Cara & Prosedur Pengajuan Gugatan
c. Jangka Waktu Gugatan
d. Sanksi Perpajakan Gugatan
e. Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Gugatan
f. Hal-hal yang perlu diketahui dalam Gugatan
SIAPA YANG HARUS MENGIKUTI TRAINING INI? :
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist
INSTRUKTUR : Juan Kasma, SE., M.Ak., BKP and Team
HARGA INVESTASI/PESERTA :
- Rp. 6.500.000/peserta (bayarpenuh) atau
- Rp. 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggusebelum training) atau
- Rp. 5.950.000/peserta (pesertabergroup yang terdiridari 3 pesertaataulebihdari 1 perusahaan yang sama)
FASILITAS UNTUK PESERTA :
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak everyday of training
- Qualified instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)
TRAINING INSTRUCTOR
Juan Kasma,SE, M.Ak,BKP adalah seorang mahasiswa program doktor (S3) ilmu ekonomi Universitas padjadjaran Bandung,lulusan magister akuntansi universitas padjadjaran Bandung, dan memiliki sertifikasi konsultan pajak A dan B. Pak Juan Kasma memiliki banyak pengamalan kerja, seperti pernah sebagai PNS di dirjen pajak, mengajar mata kuliah perpajakan dan akuntansi di beberapa universitas negeri dan swasta di Bandung, bekerja di lembaga konsultan perpajakan, konsultan sistem informasi akuntansi, Supervisor Tim Review Aspek Perpajakan, Sistem Informasi Manajemen & Standard Operating Procedure Bank Jabar Banten Syariah, Supervisor Tim Audit Review Perpajakan BPR Mutiara Artha Pratama, Manager Keuangan PT Lappim Bandung (Real Estate). Dengan banyaknya pengalaman lapangan yang bersifat praktis tersebut ditambah latar belakang pendidikan yang baik, Beliau membagikan wawasan Beliau di banyak seminar atau kelas training Beliau baik inhouse training maupun kelas training publik.Beliau juga sudah menuliskan buku terkait SOP perpajakan perusahaan jasa dan sudah dipublikasikan secara umum.