Hukum Pertanahan : Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Hak Atas Tanah (JAKARTA)
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Dalam sejarah peradapan manusia tak henti-hentinya tanah menjadi problema-problema rumit. Luasnya dataran di Indonesia telah menjadikan persoalan tanah yang sudah tidak asing lagi sebagai persoalan yang paling urgen diantara persoalnya lainnya. Sehingga tidak heran, setelah Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.
Dalam peraturan UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah rutin dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.
TUJUAN
Memberikan pemahaman aspek-aspek hukum yang menyangkut aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan dalam konteks hukum pertanahan dan penyelesaian sengketa tanah dari pembebasan lahan.
MATERI
- Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
- Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
- Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
- Tanah Hak Ulayat
- Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
- Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Tanggungan
- Pengadaan Tanah
- Pembebesan Tanah
- Pencabutan Hak Atas Tanah
WHO SHOULD ATTEND?
- Company legal officer,
- Staf legal yang in-charge dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.
METHOD
- Lecturing,
- Workshop,
- Interactive discussion,
- Sharing and case study.
TRAINER :
Profile Pembicara akan disertakan dalam UNDANGAN TRAINING
INVESTASI :
Training Online, Two Days Online Training :
- Via Aplikasi Zoom : Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Training Offline, Two Days Offline Training :
- Jakarta : Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bandung : Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky / Hotel Erian Jakarta
FASILITAS :
Training Online
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Training Offline
- Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir)
- Makan Siang
- Coffee Break
- Sertifikat
NEXT SCHEDULE:
- Tanggal 16-17 Januari 2023
- Tanggal 13-14 Februari 2023
- Tanggal 13-14 Maret 2023
- Tanggal 12-13 April 2023
- Tanggal 15-16 Mei 2023
- Tanggal 12-13 Juni 2023
- Tanggal 12-13 Juli 2023
- Tanggal 23-24 Agustus 2023
- Tanggal 20-21 September 2023
- Tanggal 11-12 Oktober 2023
- Tanggal 15-16 November 2023
- Tanggal 13-14 Desember 2023
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota