Hukum Perlindungan Konsumen (KELAS KHUSUS + YOGYAKARTA)
DISKRIPSI PELATIHAN
Masalah perlindungan konsumen sangat perlu untuk diperhatikan selama masih banyak konsumen yang dirugikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada para baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Beragamnya produk yang ditawarkan secara bebas, tentunya menuntut para konsumen untuk semakin cermat dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang semakin meningkat, memanjakan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap produk / jasa manakah yang akan digunakan/ dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan yang semakin besar tentunya tidak lepas dari dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak bebas dalam satrap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah didapatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi juga menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan dan dikonsumsi, sesuai dengan standar yang berlaku, dan dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas mengawasi jalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan dari penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen serta mendorong pelaku usaha dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sosial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia dapat lebih diperhatikan.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami bagaimana perlindungan terhadap konsumen
- Mengetahui dan memahami apa saja hak dan kewajiban konsumen
- Mengetahui dan memahami prinsip ,asas-asas dan tujuan perlindungan konsumen
MATERI / OUTLINE PELATIHAN
1. Definisi konsumen dan Konsep Perlindungan Konsumen
2. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen.
3. Faktor perlindungan konsumen
4. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen.
a. Asas perlindungan konsumen .
• Asas Manfaat;
• Asas keadilan
• Asas keseimbangan
• Asas keamanan dan keselamatan konsumen
• Asas kepastian hukum
b. Tujuan perlindungan konsumen.
5. Sejarah Perlindungan konsumen
6. Hak dan Kewajiban Konsumen.
a. Hak-Hak Konsumen.
• Hak atas kenyamanan
• Hak memilih barang
• Hak informasi yang benar
• Hak untuk didengarkan pendapatnya
• Hak mendapat advokasi
• Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
• Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
• Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Kewajiban Konsumen
7. Definisi dan tipe-tipe konsumen mandiri
8. Waspada konsumen
9. Prinsip perlindungan konsumen.
a. prinsip bertanggung jawab berdasarkan kelalaian.
b. Prinsip Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi
c. Prisip Tanggung Jawab Mutlak
10. Pengaduan Konsumen
a. Bentuk pengaduan konsumen
b. Register
c. Masalah konsumen
d. Konfirmasi
e. Klarifikasi
f. Mediasi
g. Konsiliasi
11. Pelaku usaha
a. Pengertian pelaku usaha
b. Hak pelaku usaha
c. Kewajiban pelaku usaha
12. Iklan dan promosi
a. Definisi iklan dan promosi
b. Azas umum promosi dan cara beriklan
13. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
a. Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
b. Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
14. Isu-isu tentang perlindungan Konsumen : Studi Kasus dan diskusi
INSTRUCTURE / FASILITATOR
Profile Pembicara akan disertakan dalam UNDANGAN TRAINING
INSTRUCTURE / FASILITATOR
Profile Pembicara akan disertakan dalam UNDANGAN TRAINING
JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp5.250.000/peserta
Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp5.900.000/peserta
Malang / Santika Malang Hotel | Rp5.900.000/peserta
Solo / Ibis Solo Hotel | Rp5.900.000/peserta
Jakarta / Ibis Tamarin Hotel | Rp7.000.000/peserta
Surabaya / Santika Hotel | Rp7.000.000/peserta
Bandung / Novotel Cihampelas Hotel | Rp7.000.000/peserta
Bali / Santika Hotel | Rp8.100.000/peserta
Batam / Ibis Style Hotel | Rp8.100.000/peserta
Balikpapan / Ibis Hotel | Rp8.100.000/peserta
(biaya tersebut belum termasuk penginapan)
Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Quartal Pertama | |||||
Januari | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
Februari | 2-3 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | |
Maret | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
Quartal Kedua | |||||
April | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Mei | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 | |
Juni | 2-3 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Quartal Ketiga | |||||
Juli | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Agustus | 2-3 | 9-10 | 15-16 | 23-24 | |
September | 1-2 | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 |
Quartal Terakhir | |||||
Oktober | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
November | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | |
Desember | 1-2 | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 |
Catatan :
- Apabila mendaftarkan peserta dalam minimal jumlah kuota dengan judul dan jadwal yang sama (Jogja, Jakarta dan Bandung : Minimal 2 peserta | Semarang, Solo, Bali, Batam, Surabaya dan Malang : Minimal 3 Peserta), maka peserta / instansi terkait dapat me-request tanggal dan lokasi pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan.
- Penawaran khusus bagi pengiriman dengan jumlah 3 peserta / lebih
- Biaya tersebut belum termasuk penginapan
- Biaya belum termasuk PPN 10 %
- Peserta dapat melakukan request materi sesuai dengan kebutuhan
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat Pelatihan (Certificate)
- Expert Instructure
- Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
- Exclusive Training kits dan Backpacks
- Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
- USB Flashdisk
- Foto Group Soft & Hard Copy
- Souvenir
- Transportasi selama Pelatihan (bandara dan Penginapan Ke Lokasi Pelatihan).
METODE PELATIHAN
- Presentasi
- Diskusi dan Tanya Jawab
- Studi kasus
- Brainstorming
- Praktek