Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penerapan Psak 24 – Imbalan Kerja

Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penerapan Psak 24 – Imbalan Kerja

Pada 5 Oktober 2020, Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja yang selama ini kita kenal dengan Omnibus Law, telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang oleh DPR RI. Hal ini mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. Di dalamnya mengatur mengenai bebagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain yang tentu sedikit banyak akan mempengaruhi penerapan PSAK 24 – Imbalan Kerja.

Dengan disahkannya Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja tersebut dimana terdapat beberapa perubahan terkait peraturan ketenagakerjaan, lalu apa saja perubahannya? Bagaimana Implementasinya? Dan apa darmpaknya terhadap penerapan PSAK 24-Imbalan Kerja? Ikutilah workshop sehari secara online dengan menggunakan fasilitas aplikasi video call yang teregistresi (ZOOM).

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta dapat memahami perubahan-perubahan peraturan terkait ketenagakerjaan yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Peserta dapat memahami dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penerapan PSAK 24 – Imbalan kerja.

MATERI PELATIHAN

  1. Pengetahuan Dasar dan Pemahaman tentang PSAK 24 – Imbalan Kerja.
  2. Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan PSAK 24 – Imbalan Kerja, diantaranya: Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan UU Cipta Kerja.
  3. Pengaturan Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja dan Imbalan Lainnya berdasarkan UU Cipta Kerja.
  4. Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pencatatan dan Penentuan Imbalan Pasca Kerja berdasarkan PSAK 24 – Imbalan Kerja.
  5. Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pencatatan Imbalan Pasca Kerja baik yang didanai melalui Program luran Pasti maupun Program Manfaat Pasti berdasarkan PSAK 24 – Imbalan Kerja.

INVESTASI :

Training Online, Two Days Online Training :

  1. Via Aplikasi Zoom : Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Training Offline, Two Days Offline Training :

  1. Jakarta : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  2. Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky / Hotel Erian Jakarta

FASILITAS :

Training Online

  1. Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
  2. Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)

Training Offline

  1. Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir)
  2. Makan Siang
  3. Coffee Break
  4. Sertifikat

NEXT SCHEDULE:

  1. Tanggal 14-15 Juni 2023
  2. Tanggal 17-18 Juli 2023
  3. Tanggal 23-24 Agustus 2023
  4. Tanggal 20-21 September 2023
  5. Tanggal 18-19 Oktober 2023
  6. Tanggal 22-23 November 2023
  7. Tanggal 20-21 Desember 2023

*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *