Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja madya Ruang Terbatas (Confined Space)

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja madya Ruang Terbatas (Confined Space)

WAKTU TRAINING:
30 September 2021-01 Oktober 2021
20-22 Oktober 2021
08-10 November 2021
06-08 Desember 2021

TEMPAT TRAINING:  
Bandung

DURASI TRAINING:
28 jam pelajaran@45 menit atau 3 (tiga) hari (jam 08.00 – 17.00)

PENDAHULUAN:
Program pelatihan petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space)  merupakan program kerjasama dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

TUJUAN TRAINING:
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  3. Work permit procedure
  4. Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  5. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
  7. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)

PERSYARATAN  PESERTA:
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.

CAKUPAN MATERI :
A.    KELOMPOK DASAR

  • Peraturan perundang  – undangan K3 di ruang terbatas (4 JP)
  • Dasar –dasar K3 di ruang terbatas (3 JP)

B.    KELOMPOK INTI

  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas (3 JP)
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system) (2 JP)
  • Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas (3 JP)
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) (3 JP)
  • Program memasuki ruang terbatas (2 JP)
  • Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas (2 JP)

C.    EVALUASI

  • Teori (4 JP)
  • Praktek (2 JP)

INSTRUKTUR:  instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI

HARGA INVESTASI/PESERTA:   

  • Rp 6.500.000,-

FASILITAS UNTUK PESERTA :

  • Modul Training
  • Flash Disk berisi materi training
  • ATK: Blocknote dan Ballpoint
  • T-Shirt
  • Ransel
  • Foto Training
  • Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  • Lunch dan dua kali coffeebreak
  • Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
  • Transportasi untuk peserta dari penginapan peserta ke hotel tempat training PP (jika minimal peserta dari satu perusahaan yang sama ada 4 peserta)
  • Sertifikat dari Kemenakertrans RI, kartu anggota K3 dan SKP(Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI)(disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari kemenakertrans RI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *